Iklan Shopee memang lagi jadi perbincangan hangat bukan karena lirik lagu Blackpink yang sedikit diubah untuk keperluan iklan Shopee 12.12 Birthday Sale. Melainkan berita soal petisi online yang dibuat Maimon Herawati berjudul “HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!” Sayangnya, ketika Popbela mencoba menghubungi pihak Public Relation Shopee via Whatsapp, tak ada yang menanggapi. Lalu bagaimana dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)?
Dianggap Seronok
Pada ketentuan penyiaran iklan disebutkan bahwa iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia yang menjunjung norma kesopanan. Sementara, isi petisi yang dibuat Maimon ini memperlihatkan kekhawatirannya dengan tampilan video iklan Shopee yang menampilkan grup band Korea, Blackpink.Menurutnya, iklan Shopee ini cukup seronok dan mengumbar aurat. “Apa pesan yang hendak dijajalkan pada jiwa-jiwa yang masih putih itu? Bahwa mengangkat baju tinggi-tinggi dengan lirikan menggoda akan membawa mereka mendunia? Bahwa objektifikasi tubuh perempuan sah saja?” begitu tulis Maimon pada petisi yang sudah ditandatangani sebanyak 98.084 di Change.org.
Kegelisahan Maimon pun membuatnya menuntut pihak KPI untuk berperan dalam menyaring konten yang disiarkan di media televisi Indonesia. Dalam petisinya, tuntutan lainnya pun berbunyi “ Memboikot Shopee –sepanjang Shopee masih menggunakan iklan seronok- demi masa depan generasi selanjutnya.”
Tak rela adanya petisi “HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!” para fans Blackpink di Indonesia pun ikut membuat petisi berjudul “MENOLAK PEMBOIKOTAN IKLAN SHOPEE BLACKPINK”. Pada petisi yang sudah ditandatangani sebanyak 665 orang ini berbunyi “Kami menolak untuk iklan shopee blackpink di boikot. Karena ada beberapa oknum meminta iklan shopee blackpink dihentikan. Menurut mereka iklan ini tidak pantas. Tetapi menurut kami yang harus dihentikan adalah sinetron indonesia yang harusnya dihentikan karena memiliki dampak buruk bagi penerus bangsa indonesia.”
Keputusan KPI
Meski ada pihak yang tak menyetujui kalau iklan Blackpink dihentikan, namun pihak KPI akhirnya tetap menegur keras 11 stasiun televisi swasta untuk tidak menayangkan iklan Shopee Blackpink.“KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya,” tulis KPI pada press release.
Lebih lanjut lagi, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, “Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat.”
“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” lanjut Hardly.