Kantor Advokat Kailimang dan Ponto, kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion AirJT-610 meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup maskapai Lion Air jika tidak segera membayar ganti rugi atas kecelakaan pesawat.
Campur tangan Jokowi dinilai relevan mengingat pemilik Lion Air Rusdi Kirana merupakan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan telah diangkat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.
"Apa karena kekuasaan yang punya Lion ini (Rusdi) yang kebetulan dekat dengan kekuasaan maka dia bisa mempermainkan rakyat?," ujar pendiri Kantor Advokat Kailimang dan Ponto Denny Kailimang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/4).
Saat ini, Kantor Advokat Kailimang dan Ponto menjadi kuasa hukum dari 11 keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang jatuh pada tahun lalu. Korban tersebut, antara lain Eka Suganda, Shandy Johan, dan Niar Ruri Sunariyati Sugiono.
Denny mengungkapkan ganti rugi maskapai terhadap keluarga korban dijamin oleh Undang-undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dalam Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Kemudian, pasal 23 beleid yang sama menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.
Namun, kesebelas korban hingga kini belum menerima ganti rugi karena menolak menandatangani dokumen release and discharge (R&D) yang disodorkan oleh maskapai.
Dokumen tersebut mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan. Padahal, dokumen R&D bukan merupakan syarat pemberian ganti rugi yang diatur dalam ketentuan.
"Lion harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ada, yang normatif," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Harry Pontoh selaku rekan Denny menambahkan keluarga korban meminta partisipasi aktif dari pemerintah untuk mendorong Lion Air segera menyelesaikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per korban sesuai ketentuan. Partisipasi tersebut tidak hanya sekedar ucapan tetapi harus diikuti dengan tindakan yang nyata.
"Pemerintah jangan cuma berdiam diri karena ini merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil," ujarnya.
Sebagai informasi, Pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal pada Senin (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat. Kecelakaan pesawat berjenis Boeing 737 Max 8 itu menewaskan 189 orang.
CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Lion Air guna meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen Lion Air belum memberikan jawaban.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TPI) Indra Baruna mengungkapkan perusahaan telah membayarkan seluruh klaim Lion Air untuk membayar ganti rugi kematian korban sebesar Rp1,25 miliar penumpang. Namun Indra tak menyebutkan berapa total klaim yang dibayarkannya.
Sebagai catatan, Lion Air Group menyatakan telah mengasuransikan aset pesawat dan perjalanan penumpang kepada TPI dan Jardine Lloyd Thompson (JLT).
"Kami sudah masukkan uangnya di dalam rekening mereka (Lion Air). Sudah lama. Kalau tidak salah, beberapa minggu setelah kejadian itu sudah kami transfer," ujar Indra saat dihubungi CNNIndonesia.com hari ini.
Terkait mekanisme pembayaran ganti rugi, lanjut Indra, menjadi wewenang Lion Air. Pasalnya, perusahaan tidak berkontrak dengan penumpang.
"Penumpang kan tidak membeli asuransi ke kami, yang beli kan Lion. Jadi hubungannya kami dengan Lion," ujarnya.