Pesinetron Steve Emmanuel saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi, lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Proses hukumnya pun masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut adik dari Steve Emmanuel, Kerenina Sunny, kakaknya sempat mengalami stres ketika berada di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Apalagi sebelum di tangkap, Steve tengah menjalani program penyembuhan Obsessive-CompulsiveDisorder (OCD).
Obsessive-CompulsiveDisorder (OCD) merupakan gangguan psikis yang ditandai dengan pikiran negatif yang membuat penderita merasa gelisah, takut, dan khawatir.
"Gara-gara OCD-nya dia jadi stres. Yang harusnya teratur dan bersih, jadi susah kalau dia di dalam (rutan). Ya kalau misalnya, orangnya lagi menjalani program perbaiki diri, terus di setop, yah bingung," ucap Kerenina ketika ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Kerenina dan ibunya pun sempat membesuk mantan kekasih Andi Soraya itu di dalam penjara. Kala itu, Steve Emmanuel hanya memperlihatkan wajah yang tenang dan tersenyum saat dibesuk anggota keluarganya.
"Jujur, waktu saya besuk kemarin sama ibu saya, pertama kali dia senyum dan ketawa sedikit. Pas kita balik, ya wajah dia tegang," tuturnya.
"Keluarga kita sangat besar, kita enam saudara, hanya ada 3 di sini, yang lain di luar negeri. Buat Steve ya, merasa sendirian karena banyak keluarga tidak di sini," sambungnya.
Kepergian sang ayah pada 2002 atau ketika Steve berusia 17 tahun, menambah kesepian hati pria berdarah campuran Indonesia-Amerika Serikat itu.
Selain itu, Steve yang terbiasa hidup bersih dan nyaman, kini harus terbiasa berbagi tempat tidur dengan para tahanan lainnya. Bahkan soal kebutuhan dan perlengkapan sang anak, Darren Sterling, Steve yang biasa mengurusnya.
"Dia itu semua harus bersih. Jadi ya saya paham, kalau tidak bisa kontrol. Dia semuanya harus rapi, bersih, dan lain-lain. Anak dia mau sekolah, mau graduate, mau pindah dan lain-lain, semua aktivitas, dia sebagai kakak dan ayah dari anaknya," ungkapnya.
Miss Indonesia 2009 ini juga menilai bahwa Steve seharusnya tidak ditahan di dalam penjara, melainkan ditempatkan di panti rehabilitasi.
"Rehabilitasi khusus untuk adiksi dan mental para pengguna. Itu fungsinya. Makanya dibuat tempat khusus untuk rehab buat Steve, ada pembekalan doa, olahraga. Intinya supaya menjadi lebih sehat. Tempat yang ada harus khusus. Tempat itu (penjara) bisa buat dia sakit dan stres," imbuh Kerenina Sunny.
Steve Emmanuel diciduk dengan barang bukti 92,04 gram kokain dan sebuah alat hisap yang disebut Bullet di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Steve Emmanuel didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dua pasal yang didakwakan meliputi Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.