Pelaku Bantah Keroyok Audrey, Kami Berkelahi Satu Lawan Satu

Pelaku bantah keroyok Audrey, kami berkelahi satu lawan satu
Tujuh dari 12 pelajar SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi atas kasus perundungan terhadap Audrey. Mereka membantah telah melakukan pengeroyokan terhadap siswi SMP berusia 14 tahun tersebut.
"Kami tidak mengeroyok. Kami berkelahi satu lawan satu," kata salah satu pelajar saat melakukan klarifikasi di aula Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4).
Ada tiga orang yang terlibat perkelahian dengan Audrey, yaitu Ec, Ll, dan Ar. Teman-teman mereka hanya menyaksikan perkelahian tersebut. Beberapa di antara yang diduga terlibat, ternyata tidak berada di lokasi kejadian.
Ec mengatakan, perkelahian dengan Audrey dimulai darinya. Ia merasa kesal karena Audrey kerap melakukan perundungan terhadapnya di media sosial. Keduanya kemudian membuat janji untuk menyelesaikan persoalan itu pada Sabtu (30/3) di tepi Sungai Kapuas.
"Tetapi Jumat siang Audrey menghubungi saya dan mengajak menyelesaikan masalah kami saat itu juga," katanya menjelaskan.
Menurutnya, Audrey dijemput oleh sepupunya bernama Pp mengendarai motor, karena tak memiliki kendaraan. Audrey dan Ec pun bertemu di lokasi yang telah ditentukan, hingga beradu mulut dan terlibat perkelahian. 
Ec mengatakan, perkelahian berlanjut ke taman Akcaya yang melibatkan Ar dan Ll, namun tetap satu lawan satu.
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat Alik R Rosyad menjelaskan, kronologis perkelahian tersebut. Berdasarkan penuturan pelaku, kata Alik, perkelahian diawali antara Ec dan Audrey di Aneka Vapiliun.
Saat itu, Audrey berusaha menghindar dan lari ke Taman Akcaya yang berada sekitar 500 meter dari lokasi pertama. Saat tengah mengejar Audrey, Ec bertemu Ar dan mengajaknya mengejar Audrey. 
Di Taman Akcaya, Ar berkelahi dengan Audrey. Setelah selesai, Ll datang dan terlibat perkelahian dengan Audrey di lokasi yang sama.
Kepolisian Resort Kota Pontianak telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan tiga tersangka pelaku, yakni Ar, Ec, dan Ll. Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tindakan melukai alat kelamin.
"Tetapi fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sendal. Itu ada dilakukan. Dan tidak ada tindakan melukai alat kelamin," kata Anwar Nasir.