5 Kejanggalan Beti Kristiana, Saksi Prabowo-Sandi yang Diduga Dusta


Jakarta, IDN Times - Beti Kristiana menjadi sorotan pekan ini karena kesaksiannya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Kesaksian Beti banyak dipertanyakan karena dianggap bohong. Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf berencana melaporkan Beti ke polisi.
Apa saja dusta dari Beti? Berikut ini adalah rangkuman kesaksian Beti.

1. Beti bukan warga Teras, Boyolali tapi Semarang

IDN Times/Muhamad Iqbal
Dalam keterangannya Beti mengaku adalah warga Teras, Boyolali, Jawa Tengah. Namun menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, KTP Beti menunjukkan Semarang.
“Dia ngomong ngakunya tinggal di kecamatan Teras. Tapi kita cek KTP-nya bukan orang situ, orang Semarang," kata Hasyim.

2. Tidak ada jalan aspal menuju Juwangi

ANTARAFOTO/Galih Pradipta
Dalam salah satu kesaksiannya, Beti  menyebut kondisi jalan dari Teras ke Juwangi, medannya berat dan belum diaspal. Faktanya, dalam beberap capture warganet dari Google Street menunjukkan jalan dari Teras ke Juwangi sudah beraspal.

3. Jarak tempuh dari Teras ke Juwangi 3 jam padahal hanya sekitar 1 jam

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Masih berhubungan dengan kesaksian sebelumnya, Beti mengaku harus menghabiskan waktu sekitar tiga jam untuk perjalanan dari Teras ke Juwangi.
Berdasarkan penelusuran IDN Times melalui Google Maps, terdapat tiga jalur yang bisa dilalui dari Teras menuju Juwangi, Boyolali, yaitu:
Jalur pertama berjarak 50,2 km jika melintas melalui Jalan Raya Klego-Simo. Waktu tempuh selama 1 jam 37 menit. Jalur ini merupakan jarak terpendek dan tercepat waktu tempuhnya.
Jalur kedua berjarak 66,6 km jika melintas melalui Jalan Tol Salatiga-Kertosono atau Jalan Tol Semarang-Solo. Waktu tempuh selama 1 jam 43 menit.
Jalur ketiga berjarak 59 km jika melintas melalui Jalan Semarang-Surakarta atau Jalan Wonosari-Pakis. Waktu tempuh selama 1 jam 45 menit.

4. Penemuan amplop yang tidak segera dilaporkan ke Bawaslu

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Beti mengatakan dirinya menemukan tumpukan amplop bertanda tangan dan berserakan di Kantor Kecamatan Juwangi dalam jumlah banyak pada 18 April pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan Pemilu 2019.
Anehnya, bukan melaporkan ke Bawaslu atau polisi, Beti justru melaporkan ke Seknas Prabowo-Sandiaga yang ada di Boyolali. Ia juga membenarkan dirinya tidak melaporkan ke Bawaslu.

5. Tidak bisa membawa amplop saat di TKP tapi bisa membawa ke MK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada keterangan palsu yang diberikan oleh Beti terkait masalah temuan amplop surat suara. Beti mengklaim amplop surat suara itu tercecer di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.
Amplop itu sempat ia sodorkan ke majelis hakim di ruang persidangan. Padahal dalam kesaksian awal, Beti mengaku tak bisa membawa pulang amplop itu.
"Datang ke sana bawa mobil. Terus tiba-tiba mengeluarkan amplop, padahal katanya amplopnya sudah disampaikan pada siapa, tapi nyatanya kemarin dibawa," kata Hasyim.